Lemahnya Pengawasan BBWS Sumatera VIII: Sungai Tak Pernah Dinormalisasi, Lahan DAS Justru Jadi Ladang Bisnis

BANYUASIN – TEROPONGSUMSEL.COM Selama hampir dua puluh tahun, sungai dan saluran drainase umum di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, tidak pernah dilakukan normalisasi maupun pengerukan. Kondisi itu membuat aliran air tersumbat, menimbulkan sedimentasi, dan memperbesar potensi banjir.

Ironisnya, kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya menjadi zona lindung kini justru disulap menjadi kawasan perumahan dan bangunan permanen. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan lemahnya pengawasan dengan menjual tanah DAS kepada pihak pengembang.

Publik menyoroti kinerja Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII Provinsi Sumatera Selatan, yang dianggap tidak serius menegakkan aturan. Meski wilayah tersebut jelas masuk kawasan larangan, tak ada tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terus terjadi.

Saat dikonfirmasi awak media,Lutfi, perwakilan BBWS Sumatera VIII, mengaku pihaknya telah melakukan langkah pencegahan terbatas.

“Kami sudah memasang plang larangan mendirikan bangunan di area DAS. Ke depan kami akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kepala desa untuk mencari solusi,” ujarnya.

Namun kenyataan di lapangan berkata lain. Plang larangan justru diabaikan, bangunan terus bermunculan, dan fungsi sungai semakin terabaikan. Warga menilai BBWS hanya bertindak administratif tanpa turun langsung mengawasi atau menindak pelanggaran.

Sejumlah warga menuturkan, lahan di sekitar DAS kini diperjualbelikan secara bebas, bahkan sebagian sudah berubah menjadi kompleks perumahan. Praktik ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis oleh pihak terkait.

“Kalau sungai dan drainase dibiarkan seperti ini, banjir tinggal tunggu waktu. Sementara tanah DAS dijual seenaknya. Siapa yang sebenarnya mengawasi?” ujar salah satu warga Muara Padang.

Selain merusak ekosistem sungai, pembangunan di wilayah DAS juga mengganggu aliran air alami dan meningkatkan risiko abrasi di musim penghujan.

Aktivis lingkungan menilai kasus di Muara Padang ini mencerminkan gagalnya tata kelola lingkungan dan pengawasan pemerintah.

“Dua puluh tahun tanpa normalisasi itu bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk nyata pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pengembang,” tegas seorang pemerhati lingkungan di Banyuasin.

Mereka mendesak BBWS Sumatera VIII dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk segera melakukan audit lapangan, normalisasi sungai, serta penertiban seluruh bangunan liar di kawasan DAS.

Jika pembiaran ini terus terjadi, masyarakat dipastikan akan menanggung akibatnya. Banjir, sedimentasi berat, dan hilangnya fungsi resapan air akan menjadi bom waktu ekologis di Muara Padang dan sekitarnya.

“Jangan tunggu bencana datang baru bertindak. Sungai bukan aset pribadi, tapi urat nadi kehidupan masyarakat,” tutup salah satu tokoh warga dengan nada kecewa.

(Tim)

Related posts

Leave a Comment